Marciana menambahkan, KIK yang sudah tercatat harus dijaga dan dilestarikan. KIK seperti kopi yang sudah mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) bisa dicabut IG-nya apabila ada perubahan pada rasa kopi tersebut. Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) berperan untuk menjaga kualitas IG terdaftar tetap sama seperti yang tercantum dalam dokumen deskripsi.
Sama halnya dengan KIK, lanjut Marciana, KI personal juga perlu didaftarkan di Kemenkumham agar mendapatkan perlindungan sekaligus manfaat secara ekonomi. Pihaknya kini tengah gencar mendorong pelaku ekonomi kreatif dan UMKM untuk mendaftarkan Merek. Upaya ini didukung Pemda Provinsi NTT melalui Disperindag dan Disparekraf serta Bank NTT dengan memfasilitasi biaya pendaftaran Merek bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif.
“Semakin banyak UMKM dan pelaku ekonomi kreatif yang mendaftarkan Merek, semakin baik. Dengan terbitnya PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, sertifikat KI bisa dijadikan sebagai jaminan pinjaman di bank,” terangnya.
Adapun Workshop Promosi dan Diseminasi KIK menghadirkan narasumber yakni Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Stefanus Lesu, Kasubid Pelayanan KI, M. Rustham dan Kabid Pembangunan Sumber Daya Industri Disperindag NTT, Marcelina Kopong.
Editor : Sefnat Besie