Sinergi Kemenkumham dan Polda NTT Tangkap DPO Kasus Penyelundupan Manusia
Jum'at, 17 Mei 2024 | 16:48 WIB
Kini HR telah diserahkan oleh pihak Imigrasi Suarabaya kepada Polda NTT untuk mengikuti proses hukum dan HR diancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp. 500 juta hingga Rp. 1,5 Miliar Rupiah.
Editor : Sefnat Besie