get app
inews
Aa Text
Read Next : Amankan Pilkada Kota Kupang, Kapolresta Siapkan 184 Personil jaga 552 TPS

Sinergi Kemenkumham dan Polda NTT Tangkap DPO Kasus Penyelundupan Manusia

Jum'at, 17 Mei 2024 | 16:48 WIB
header img
Jumpa pers kasus penyelundupan manusia dengan tersangka WNA asal Bangladesh HR, di Mapolda NTT. Foto : iNewsTTU.id/ Rudy Rihi

Kini HR telah diserahkan oleh pihak Imigrasi Suarabaya kepada Polda NTT untuk mengikuti proses hukum dan HR diancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp. 500 juta hingga Rp. 1,5 Miliar Rupiah.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut