get app
inews
Aa Text
Read Next : Amankan Pilkada Kota Kupang, Kapolresta Siapkan 184 Personil jaga 552 TPS

Sinergi Kemenkumham dan Polda NTT Tangkap DPO Kasus Penyelundupan Manusia

Jum'at, 17 Mei 2024 | 16:48 WIB
header img
Jumpa pers kasus penyelundupan manusia dengan tersangka WNA asal Bangladesh HR, di Mapolda NTT. Foto : iNewsTTU.id/ Rudy Rihi

" Pada 8 Mei 2024 HR tiba di Kantor Imigrasi dan segera dilakukan penangkapan  kemudian petugas melakukan pengecekan di persembunyian HR dan menemukan warga negara Bangladesh lain. Pada tanggal 11 Mei 2024  petugas memeriksa SM (teman wanita HR), dan Sl (warga negara Bangladesh lain yang tinggal di persembunyian HR) dan menemukan berbagai petunjuk dan alat bukti," Ujarnya. 

Sementara itu Wakapolda NTT, Brigjen Awi Setiono menjelaskan kasus itu berawal saat Polda NTT menangkap tersangka penyelundupan manusia, Imam Santoso dan Imanuel Hartojo, beserta lima WNA yakni Pankaj Kumar (India), Mohammad Shajahan (Bangladesh), Mohammad Masud Rana (Bangladesh), Mohammad Nur (Bangladesh), dan Mohd Sangir Alam (Myanmar).

Penangkapan itu pada 4 Agustus 2023 sekitar pukul 18.00 Wita di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang. Penangkapan itu lalu diteruskan dengan proses penyelidikan.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut