Ajak Rekan Bunuh Istri, Dua Pria di TTU Divonis Rendah dari Tuntutan Jaksa
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/07/27/2f4cf_vonis.jpg)
KEFAMENANU, iNewsTTU.id–Majelis hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Hubertus Kusi dan Laurensius Leu atas kasus pembunuhan Maria Imakulata Nabu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung selama satu jam pada Selasa, 14 Mei 2024.
Terdakwa Hubertus Kusi, warga Desa Sone, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), terbukti bersalah membunuh istrinya, Maria Imakulata Nabu, dan membuang jasadnya ke dalam sumur.
Laurensius Leu juga dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam kejahatan ini. Majelis hakim menilai keduanya melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer.
Dalam sidang yang digelar di ruang sidang Cakra PN Kefamenanu, majelis hakim memutuskan hukuman penjara 20 tahun bagi masing-masing terdakwa.
Hubertus Kusi, Menerima putusan tanpa keberatan, sedangkan Laurensius Leu Menyatakan masih mempertimbangkan putusan tersebut.
Editor : Sefnat Besie