Dalam kesempatan itu, Yasonna turut menyampaikan pernyataan nasional (national statement) bahwa Indonesia telah sejak lama mengakui pentingnya pelindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait.
“Bagi Indonesia, adanya sebuah instrumen hukum internasional untuk melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional sangatlah penting karena beberapa pertimbangan,” ucapnya.
Pertimbangan tersebut, antara lain, sebuah traktat atau perjanjian internasional di bidang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional akan menjadi tapak jejak yang penting untuk melindungi hak-hak masyarakat asli, komunitas lokal, dan negara.
Sebuah traktat, imbuh dia, tidak hanya akan meningkatkan transparansi dan menghindari kesalahan dalam proses pemberian paten, tetapi juga akan mengatur standar minimum dalam penggunaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait.
Di samping itu, WIPO dan sistem kekayaan intelektual dinilai dapat memberi peran besar dan penting dalam mewujudkan upaya-upaya tersebut, termasuk bidang-bidang yang terkait dengan kekayaan intelektual yang belum ditangani oleh organisasi internasional lainnya.
Editor : Sefnat Besie