get app
inews
Aa Read Next : Marciana Djone Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis Tenun Ikat Fehan Malaka

Terjerat Penyelundupan Manusia dan Ilegal Fishing 6 WNI dan 1 WNA Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Senin, 13 Mei 2024 | 10:13 WIB
header img
Jumpa pers kasus penyelundupan manusia dan ilegal fishing di Mapolda NTT. Foto : iNewsTTU.id/ Rudy Rihi

KUPANG,iNewsTTU.id-Enam Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok diamankan aparat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang pada Rabu (8/5/2024) keenam WNA itu yakni Jiang Xiao Jia yang kini ditetapkan sebagai tersangka utama penyelundupan manusia, lalu ada Wang Dong Fang, Li Ke Yang, Chen Xu, Dai Zhong Hai, dan Zhao Jin Xiang.

Selain enam WNA asal Tiongkok adapula  Warga Negara Indonesia (WNI) yang ikut diamankan yakni Marwin (51), Masir (44), Jamaludin (43), Abang (32) dan Bustang (29) dan Rudi Mastan (40).

Hal ini disampaikan Wakapolda NTT, Irjen Pol. Awi Setiono saat jumpa pers di lobi Mapolda NTT, Senin ( 13/5/2024) didampingi Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Dwi Santoso Wibowo, Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dr. Pung Nugroho Saksono, Dirkrimum Polda NTT Kombes Pol. Patar Silalahi dan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy.

Plt.Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dr. Pung Nugroho Saksono, mengatakan para pelaku ini modusnya menyamar sebagai nelayan dengan menggunakan kapal ikan dan ingin mencari teripang, namun setelah diselidiki ternyata mereka hendak melakukan penyelundupan manusia ke australia.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut