get app
inews
Aa Text
Read Next : Komplotan Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Diringkus Ditreskrimum Polda NTT

Terjerat Penyelundupan Manusia dan Ilegal Fishing 6 WNI dan 1 WNA Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Senin, 13 Mei 2024 | 10:13 WIB
header img
Jumpa pers kasus penyelundupan manusia dan ilegal fishing di Mapolda NTT. Foto : iNewsTTU.id/ Rudy Rihi

Selain Jiang Xiao Jia yang harus mengikuti proses hukum, kelima WNA lainnya telah diserahkan ke pihak Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkumham NTT dan sementara ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Kupang untuk di deportasi.

Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat pasal 120 ayat 1 dan 2 UU no. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp. 500 juta dan paling banyak Rp. 1,5 Miliar Rupiah.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut