Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Belum Gelar Perkara, PIAR NTT Dorong Penanganan Kasus Dokter Icha Berjalan Transparan
Advertisement . Scroll to see content

Terjerat Penyelundupan Manusia dan Ilegal Fishing 6 WNI dan 1 WNA Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Senin, 13 Mei 2024 | 10:13 WIB
  • author Rudy Rihi
Terjerat Penyelundupan Manusia dan Ilegal Fishing 6 WNI dan 1 WNA Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Jumpa pers kasus penyelundupan manusia dan ilegal fishing di Mapolda NTT. Foto : iNewsTTU.id/ Rudy Rihi

Selain Jiang Xiao Jia yang harus mengikuti proses hukum, kelima WNA lainnya telah diserahkan ke pihak Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkumham NTT dan sementara ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Kupang untuk di deportasi.

Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat pasal 120 ayat 1 dan 2 UU no. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp. 500 juta dan paling banyak Rp. 1,5 Miliar Rupiah.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut