“Semua pelayanan merupakan tanggung jawab pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, Bagi WBP yang akan berkomunikasi dengan keluarga sudah disiapkan wartel oleh pihak Rutan dan penggunaannya tidak dipungut biaya apapun”, katanya.
Disampaikan, WBP yang ikut terlibat di dalam pemufakatan untuk melakukan hal-hal yang tidak benar bersama petugas, akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Kakanwil pun mengingatkan kepada jajaran Rutan Kupang agar bekerja secara professional dan penuh integritas sesuai tata nilai PASTI dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Jangan menerima uang atau pemberian apapun dari WBP walaupun mereka memberikan dengan sukarela, karena itu merupakan tugas dan tanggung jawab kita sebagai ASN..!” tegasnya.
Sebelum meninggalkan Rutan, Kakanwil memerintahkan Karutan Kupang agar segera membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan bagi 13 ASN yang terindikasi terlibat dalam peredaran HP di dalam Rutan Kupang maupun yang menerima uang atau mempersulit WBP dalam pemberian hak-hak WBP seperti PB dan CB;
“Apabila terbukti, berikan tindakan tegas berupa pemberian hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tutupnya.
Editor : Sefnat Besie