get app
inews
Aa Text
Read Next : Komplotan Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Diringkus Ditreskrimum Polda NTT

Marciana Djone : Saya akan Bertindak Tegas Jika Ada Petugas yang Melakukan Pungli

Senin, 06 Mei 2024 | 20:53 WIB
header img
Kakanwil Kumham NTT, Marciana D.Djone (Tengah) berdialog dengan para Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Kupang. Foto : iNewsTTU.id/ Rudy Rihi

KUPANG,iNewsTTU.id-Menindaklanjuti informasi yang disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT via telpon pada Sabtu 04 Mei 2024 perihal testimoni yang disampaikan oleh salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada di Lapas Kupang, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Djone memimpin apel bersama jajaran Rutan Kupang dan para WBP yang ada di Rutan Kupang yang berjumlah 246 orang bertempat di Halaman Rutan Kupang, Senin (06/05/2024).

“Saya mendapat informasi bahwa ada keluhan dari WBP terhadap petugas terkait adanya dugaan pungutan liar yang beredar dalam Rutan, hari ini juga akan saya tindak dengan tegas jika ternyata hal itu benar”, tegas Kakanwil saat memimpin apel pagi. 

Sebelumnya Kakanwil Marciana mendapatkan informasi bahwa dalam WBP dalam Rutan dikenakan pungutan sewa handphone, biaya pengamanan ibadah, biaya pengaman saat pengantaran ke rumah sakit, dan biaya pembersihan selokan. Saat itu pula Marciana memerintahkan Kepala Rutan Kelas IIB Kupang untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terhadap testimoni dari warga binaan yang menginformasikan kepada Ombudsman. 

Usai memimpin apel, Kakanwil Marciana pun langsung berdialog dan mencari tahu kebenaran perihal informasi tersebut kepada WBP. Belasan media massa pun nampak hadir bersama Kakanwil untuk mengkroscek kebenaran informasi yang sebelumnya telah mereka dapatkan dari Kepala Ombudsman NTT

Menjawab dugaan perilaku oknum petugas yang disampaikan Ombudsman, Kakanwil Marciana menyampaikan beberapa hal sebagai berikut: 

- Bahwa penggunaan handphone milik petugas memang benar pernah terjadi pada akhir tahun 2023 sampai dengan bulan Januari 2024. Setelah dilakukan pendalaman informasi kepada beberapa narapidana sebagai informan, didapatkan keterangan bahwa diduga 13 orang petugas Rutan terlibat atas inisiatif sendiri tanpa sepengetahuan Karutan maupun atasan, dibantu oleh tiga orang narapidana yang dipercaya memegang HP sekaligus menjadi perantara bagi WBP yang akan menggunakan HP. Adapun Ketiga napi yang membantu penggunaan HP secara ilegal adalah : KYN, AYS dan DK. 

-Terkait biaya pengamanan ibadah Minggu sebesar Rp50.000 Kakanwil menyampaikan bahwa hal tersebut benar adanya dan kejadian tersebut terjadi antara tahun 2023 sampai dengan bulan Januari 2024. Setiap ada kegiatan Ibadah Hari Minggu, Pengurus Gereja berinisiatif memberikan uang kepada petugas yang melaksanakan tugas pengamanan pada saat ibadah untuk konsumsi. “Uang tersebut diambil dari kas Gereja dan dibuat di Laporan Pertanggungjawaban Gereja, tapi semuanya sudah dihentikan sejak adanya pergantian pejabat KPR dan Kasubsi Pelayanan Tahanan yang baru pada bulan Maret 2024”, kata Kakanwil.

- Berkaitan dengan petugas meminjam uang derma gereja tapi tidak mengembalikannya; hal tersebut tidak benar sebab yang bersangkutan sudah mengembalikan dana tersebut. “Laporan keuangan Gereja sejak Januari 2024 sudah bersih dan dipegang oleh pegawai pengurus Gereja a.n. Fransiskus D.K. Sose”, tambahnya.

-Terkait pemberian uang kepada petugas saat pengamanan warga binaan yang sakit dan diantar ke rumah sakit sebesar Rp 250.000, dari hasil konfirmasi kepada petugas, dikatakan bahwa uang yang diberikan oleh WBP kepada petugas yang mengawal pada saat mereka melakukan perawatan lanjutan di rumah sakit luar Rutan adalah atas inisiatif sendiri karena menurut mereka petugas yang menjaga mereka membutuhkan waktu sekitar 7 sampai 8 jam mulai dari pendaftaran sampai pengambilan obat.

- Tentang biaya pembersihan got yang dibebankan kepada warga binaan;

“Menurut pengakuan WBP bahwa tidak ada uang yang diberikan kepada petugas," Ujarnya.

Menurut mereka bahwa ketika ada kegiatan pembersihan got di area Rutan bagi WBP yang bertugas membersihkan got apabila berhalangan maka WBP tersebut meminta ganti dengan WBP lainnya untuk membersihkan got. Sebagai kompensasinya, WBP tersebut harus memberikan rokok kepada WBP penggantinya. 

Selaku Kepala Kantor Wilayah, Marciana mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman Perwakilan NTT yang telah menyampaikan informasi hasil testimoni dari WBP; ucapan terima kasih pun ia sampaikan kepada para Insan Pers, baik dari media cetak maupun media elektronik yang telah mengkonfirmasi hasil testimoni tersebut. 

“Saya Meminta maaf kepada WBP yang ada di Rutan Kupang atas perilaku yang tidak benar oleh oknum ASN pada Rutan Kupang yang telah merugikan WBP atau membuat WBP tidak nyaman ketika berada di dalam Rutan Kupang”, ungkap Marciana. 

Selanjutnya , ia meminta dan melarang WBP agar tidak memberikan sesuatu apapun kepada petugas yang ada di Rutan Kupang, baik itu dalam bentuk uang maupun barang karena semua layanan dan pemenuhan hak-hak dasar di dalam Lapas/Rutan tidak dipungut biaya. 

“Semua pelayanan merupakan tanggung jawab pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, Bagi WBP yang akan berkomunikasi dengan keluarga sudah disiapkan wartel oleh pihak Rutan dan penggunaannya tidak dipungut biaya apapun”, katanya. 

Disampaikan, WBP yang ikut terlibat di dalam pemufakatan untuk melakukan hal-hal yang tidak benar bersama petugas, akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. 

Kakanwil pun mengingatkan kepada jajaran Rutan Kupang agar bekerja secara professional dan penuh integritas sesuai tata nilai PASTI dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Jangan menerima uang atau pemberian apapun dari WBP walaupun mereka memberikan dengan sukarela, karena itu merupakan tugas dan tanggung jawab kita sebagai ASN..!” tegasnya. 

Sebelum meninggalkan Rutan, Kakanwil memerintahkan Karutan Kupang agar segera membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan bagi 13 ASN yang terindikasi terlibat dalam peredaran HP di dalam Rutan Kupang maupun yang menerima uang atau mempersulit WBP dalam pemberian hak-hak WBP seperti PB dan CB;

“Apabila terbukti, berikan tindakan tegas berupa pemberian hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tutupnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut