Satlantas Polres TTU Imbau Pemuda Kefamenanu Hindari Balap Liar, Ancamannya Pidana dan Denda
Kamis, 02 Mei 2024 | 09:10 WIB

Iptu Rahmat Agus Ibrahim menekankan bahwa Satlantas Polres TTU akan menindak tegas dan memberikan sanksi berupa denda maksimal kepada siapapun yang kedapatan melakukan kegiatan balap liar.
"Satlantas Polres TTU mengingatkan dan mengimbau kepada para pemuda khususnya di wilayah TTU agar melakukan kegiatan positif tidak usah ikut ajakan balap liar, kami akan tindak secara tegas dan berikan sanksi berupa denda maksimal apabila kedapatan sedang melakukan giat balap biar," tegas Iptu Rahmat, Kamis (02/05/2024).
Satlantas Polres TTU, jelasnya, siap mendukung kegiatan resmi ini untuk menciptakan bibit-bibit pembalap yang berprestasi di Kabupaten TTU.
Editor : Sefnat Besie