Satlantas Polres TTU Imbau Pemuda Kefamenanu Hindari Balap Liar, Ancamannya Pidana dan Denda

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai pidana penjara dan denda sesuai Pasal 63 UU tersebut.
Menurut Ketentuan Pidana Pasal 63 UU No. 38 Tahun 2004, pelaku kegiatan yang mengganggu fungsi jalan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda maksimal Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Sementara dalam UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), disebutkan bahwa pengemudi kendaraan bermotor dilarang mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan yang diizinkan dan berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) sesuai Pasal 297 UU tersebut.
Editor : Sefnat Besie