get app
inews
Aa Read Next : Pria di Kupang Ditangkap Polisi Setelah Ancam Istri dengan Senjata Api Rakitan

Tim Resmob Polres Kupang Diserang Warga Amarasi Saat Tangkap Buronan, Kaca Mobil Pecah

Senin, 15 April 2024 | 19:14 WIB
header img
Kaca mobil pecah diserang warga saat tangkap DPO di Desa Retraen (Foto: Humas Polres Kupang).

KUPANG, iNewsTTU.id - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Kupang mengalami serangan dari sekelompok warga ketika sedang melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku bernama Nardiyanto Reo di Dusun II, RT06 RW 03, Desa Retraen, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT pada Minggu, (14/4/2024) pagi.

Nardiyanto Reo, yang merupakan warga setempat, diduga terlibat dalam kasus pembakaran rumah dan pengrusakan sepeda motor bersama 12 pelaku lainnya, sesuai dengan laporan Polisi nomor: LP/B/280/XII/2021/NTT/Polres Kupang tanggal 13 Desember 2021.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim, Iptu Yeni Setiono, mengonfirmasi insiden tersebut dan mengungkapkan bahwa saat penangkapan berlangsung, mobil petugas Resmob mengalami kerusakan karena dilempari oleh sejumlah warga.

"Ya, benar petugas kami dari tim Resmob Polres Kupang mendapat serangan dari warga saat menangkap Nardiyanto Reo DPO Kasus Pembakaran rumah dan pengrusakan sepeda  motor tahun 2021 silam. Kaca belakang mobil yang dipakai petugas pecah, terkena lemparan batu," ungkapnya, Minggu (14/4/2024).

Nardiyanto Reo telah berhasil diamankan oleh petugas, namun beberapa DPO lainnya masih buron karena berhasil melarikan diri ke hutan saat petugas melakukan penggerebekan di kediaman mereka.

Kanit Resmob Polres Kupang, Aiptu Ardianto Tade, yang memimpin penangkapan tersebut, mengalami kejar-kejaran oleh warga yang melempari mobil petugas hingga kaca belakangnya pecah.

Beruntungnya, tidak ada petugas yang terluka akibat serangan tersebut.

Menyikapi insiden ini, Iptu Yeni Setiono mengajak masyarakat untuk mendukung tugas kepolisian dalam memberantas kejahatan.

"Dimohon dengan sangat agar masyakarat tidak boleh melindungi para pelaku, melainkan membantu pihak kepolisian dalam menegakan hukum, serta mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," pungkasnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut