ATAMBUA, iNewsTTU.id - Penyelesaian kasus kekerasan fisik terhadap seorang anak di SDK Asumanu, yang dilakukan oleh seorang guru berinisial DA (58) terhadap korban BT (8), telah dilakukan dengan damai di Polsek Raihat.
Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Jumat, 22 Maret 2024, sekitar pukul 08.30 WITA di SDK Asumanu, kecamatan Raihat, kabupaten Belu.
Guru berinisial DA menggunakan telapak tangannya untuk menampar secara berulang kali wajah korban BT.
Korban BT dan orangtuanya AL (47) merasa tidak puas dengan kejadian tersebut, sehingga segera melaporkannya ke Polsek Raihat pada hari yang sama.
Penyelesaian masalah dilakukan melalui pendekatan restorative justice pada Rabu, 27 Maret 2024, sekitar pukul 17:30 WITA di Ruang Unit Reskrim Polsek Raihat.
Dalam pertemuan tersebut, hadir Kanit Reskrim Polsek Raihat, AIPDA Eros Boimau, Bhabinkamtibmas desa Asumanu, AIPDA Matius Tamo Ama Bili, pelaku, korban, serta perwakilan keluarga dari masing-masing pihak.
Editor : Sefnat Besie