Warga Kupang Dianiaya dan Motor Dibakar Gegara Tolak Minuman Beralkohol
Minggu, 31 Maret 2024 | 19:25 WIB
Mereka melakukan pengrusakan terhadap sepeda motor milik korban, Honda CRF dengan nomor Polisi DH 3411 BS, dan bahkan membakarnya di lokasi kejadian.
Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan insiden tersebut ke Polres Kupang untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
"Kami akan lakukan penyelidikan sesuai dengan laporan korban dan akan melakukan upaya hukum terkait kasus tersebut," tambah Kapolres Agung.
Pihak kepolisian telah mengamankan sepeda motor sebagai bukti dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menjerat para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Editor : Sefnat Besie