Diamankan Polres Belu, 3 Warga Timor Leste Dideportasi Gegara Tinggal Ilegal di Indonesia
Jum'at, 22 Maret 2024 | 16:30 WIB
Menurut keterangan yang diberikan, alasan kedatangan mereka adalah untuk menjenguk keluarga di desa Dualaus. Namun, saat diperiksa, mereka hanya memiliki satu dokumen resmi berupa KTP Timor Leste.
Setelah diamankan oleh pihak kepolisian, ketiganya kemudian diserahkan ke pihak Imigrasi kelas II TPI Atambua untuk dipulangkan ke Timor Leste sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Kami berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang di masa mendatang dan mengimbau agar warga tidak melakukan perjalanan secara ilegal," tambah AKBP Richo.
Pihak kepolisian memastikan bahwa ketiganya diserahkan ke pihak Imigrasi dalam keadaan aman dan sehat setelah melalui proses pemeriksaan yang lengkap.
Editor : Sefnat Besie