SOE, iNewsTTU.id--Aparat kepolisian dari Polres Timor Tengah Selatan (TTS) melalui Tim Jatanras berhasil menggagalkan aksi kejahatan seorang residivis pencuri barang kelontong dan uang.
YG, mantan narapidana, kembali terjerat dalam jaringan kejahatan yang sama setelah berhasil dibekuk di sebuah kos-kosan di Kelurahan Taubneno, Kecamatan Kota SoE, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pelaku telah melakukan serangkaian pencurian dengan pola yang sama seperti sebelumnya.
"Pelaku pernah masuk penjara karena kasus serupa, namun setelah keluar dari penjara, dia kembali melakukan tindakan kriminal yang sama," jelas Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu.
Peristiwa terbaru terjadi pada Selasa, 12 Maret 2024, di mana pelaku berhasil membongkar kios milik korban Lukman di Jalan Dewi Sartika.
Dengan menggunakan alat-alat seperti obeng dan paku beton, pelaku berhasil membawa sejumlah barang berharga dan uang tunai senilai Rp2.500 kemudian melarikan diri.
Tim Jatanras Polres TTS berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di sebuah kos-kosan. Tanpa menunggu waktu lama, tim langsung turun ke lapangan dan berhasil membekuk pelaku pada Kamis, 14 Maret 2024, sekitar pukul 13:00 WITA.
Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut di Mapolres Timor Tengah Selatan.
Dalam penanganan kasus ini, Kapolres TTS menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi korban dan saksi lainnya.
"Kita akan melakukan gelar untuk penetapan tersangka dan penerapan pasal yang sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku," tutup Kasat Reskrim.
Pantauan wartawan di ruang pemeriksaan Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres TTS menunjukkan pelaku sedang menjalani proses penyelidikan oleh Tim Jatanras di bawah pimpinan Kanit Jatanras Aiptu Emil B Pingak dan anggota lainnya.
Pelaku dan barang bukti yang diamankan menjadi bukti bahwa keberhasilan tim kepolisian dalam mengungkap kasus kriminal dapat memberikan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.
Sebelumnya, YG ditangkap tim Jatanras dipimpin Kanit Jatanras Aiptu Emil B Pingak dan Anggota Bripka Andre Taek, Brigpol Charles Kotte, dan Brigpol Yubet Tabun
Selanjutnya di serahkan ke Kanit Pidum Ipda Junaidi Jeferson Mauta dan Anggota Bripka Rian Taus untuk menjalani pemeriksaan.
Editor : Sefnat Besie