Sebelum meninggal dunia, almarhum mengeluhkan badannya terasa lemah, berkeringat dingin, cepat capek, nyeri pada dada, susah tidur, sakit kepala, serta pusing dan sempat ditangani dokter yang bekerjasama dengan Kumham NTT, setelahnya langsung dirujuk ke RS Siloam, karena tidak ada ruang khusus akhirnya yang bersangkutan dirujuk ke di RS Leona, almarhum kemudian dipindahkan ke ruang rawat inap dan mendapat perawatan selama selama sembilan hari.
"Pada Senin 11 Maret 2024, pasien dinyatakan meninggal dunia oleh dokter RS Leona Kupang pada pukul 21.35 Wita," tambah Dian Lenggu.
Untuk diketahui, Ambrosius merupakan warga binaan kasus korupsi pembangunan pagar keliling arena pacuan kuda Gelora Lifubatu-Babau, Kabupaten Kupang.
Ambrosius dihukum penjara satu tahun dua bulan serta denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Ambrosius ditahan sejak 20 November 2023. Almarhum dijadwalkan bebas pada 19 Januari 2025.
Editor : Sefnat Besie