get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari TTU Pindahkan Tahanan Mantan Kepala Desa Nainaban ke Rutan Kupang

Unik, Kejari TTU Inisiasi Penyelesaian Perkara Pakai Pendekatan Hukum Adat di Timor Tengah Utara

Selasa, 27 Februari 2024 | 21:21 WIB
header img
Unik, Kejari TTU Inisiasi Penyelesaian Perkara Pakai Pendekatan Hukum Adat di Timor Tengah Utara. Foto: Istimewa


Kefamenanu, iNewsTTU.id--Proses perdamaian dalam tindak pidana penganiayaan menghadapkan tersangka Kornelis Tade alias Konis  di Balai Restorative Justice Kejari Timor Tengah Utara, Lopo Sonaf Bikomi Us Bana, Fatuteke, Kelurahan Kefa Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU berlangsung pada hari Selasa, 27 Februari 2024, mulai pukul 15.30 hingga 17.00 Wita.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, bersama tokoh adat Hendrikus Bana dari Kota Kefamenanu (Usif Bikomi Miomafo/Raja Bikomi Miomafo), serta didampingi oleh jaksa fasilitator Bosman Martua Raja Sinaga.

Proses perdamaian dihadiri oleh tersangka Konis beserta keluarga, korban Okto Malaipada Alias Rasta dan keluarganya, penyidik Polres Timor Tengah Utara, tokoh agama Pdt. Marselina Misa-Tanaem, S.Th, serta tokoh masyarakat dari lingkungan tempat tinggal tersangka dan korban.

Dalam mekanisme Restorative Justice dan hukum adat, proses perdamaian mencakup pembayaran denda berupa 1 ekor babi, 1 buah uang perak, 1 lembar selimut, dan uang tunai sejumlah Rp.5.000.000 sebagai langkah menuju perdamaian sesuai dengan hukum adat Masyarakat Adat Bikomi.

Pembayaran denda sesuai dengan kesepakatan dalam hukum adat itu diterima oleh Korban Okto Malaipada Alias Rasta.

Jaksa Penuntut Umum, sebagai fasilitator, berhasil membawa proses perdamaian ke tahap penandatanganan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20). Dokumen tersebut ditandatangani oleh tersangka, korban, serta Bosman Martua Raja Sinaga selaku Penuntut Umum dan Fasilitator. Turut hadir juru bicara perdamaian hukum adat, Usif (raja Bikomi), serta tokoh masyarakat dan adat.

Proses perdamaian mengikuti tata cara hukum adat yang berakar kuat dalam masyarakat Kefamenanu, khususnya dalam masyarakat Bikomi.

Kehadiran semua pihak yang terlibat dan langkah-langkah yang diambil menandakan keseriusan untuk mencapai keadilan restoratif dan perdamaian dalam komunitas setempat.

Dengan penandatanganan Berita Acara, antara tersangka dan korban telah mencapai kesepakatan untuk saling memaafkan, membawa harapan akan rekonsiliasi yang berkelanjutan di antara mereka.

 

 

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut