get app
inews
Aa Read Next : Frans Aba Daftar Sebagai Bakal Calon Gubernur NTT di DPW PAN

Serangan Fajar dalam Pemilu 2024 Dinyatakan Haram oleh PWNU

Selasa, 13 Februari 2024 | 15:19 WIB
header img
Serangan Fajar dalam Pemilu 2024 Dinyatakan Haram oleh PWNU. Foto Ilustrasi iNews.id

JAKARTA, iNewsTTU.id--Dalam menghadapi Pemilihan Umum 2024, Komisi Waqi'iyyah Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah mengeluarkan keputusan yang mengukuhkan bahwa praktik politik uang, khususnya serangan fajar, dianggap haram dalam Islam.

Keputusan tersebut didasarkan pada tiga alasan utama. Pertama, serangan fajar dianggap sebagai bentuk risywah atau suap dalam Islam. Memberi atau menerima uang dengan maksud memengaruhi suara dalam pemilihan umum termasuk dalam kategori risywah yang dihukum secara mutlak dalam pandangan agama.

Kedua, praktik politik uang, termasuk serangan fajar, juga melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum. Pasal 187A secara tegas melarang pemberian dan penerimaan uang atau imbalan lain untuk mempengaruhi suara dalam pemilihan umum, dengan sanksi pidana sebagai konsekuensinya.

Ketiga, politik uang dianggap dapat merusak sistem bernegara. Pelarangan money politics adalah upaya untuk mencegah kerusakan dalam tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan dan kehidupan bernegara.

Dalam pandangan Islam, suap atau risywah didefinisikan sebagai tindakan memberi sesuatu kepada orang lain agar dia melakukan sesuatu yang tidak adil atau tidak benar. Serangan fajar dianggap suap karena bertujuan agar rakyat tidak memilih pemimpin dengan objektif.

Penting bagi masyarakat untuk memahami dan menghindari praktik serangan fajar dalam pemilihan umum. Upaya ini bertujuan menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan proses demokrasi yang akan berlangsung dalam dua hari mendatang. Selain itu, pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut