KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Sebuah langkah hukum mengejutkan di Kabupaten Timur Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), terjadi ketika seorang calon anggota legislatif (caleg) dengan inisial RT dilaporkan oleh Kuasa Hukum DPC Partai Nasdem TTU ke SPKT Polres TTU pada Jumat, 9 Februari 2024.
Laporan ini, yang didaftarkan dengan LP Nomor: STTLP/52/II/YAN.2.5/2024/RES TTU, mengancam RT dengan berbagai pasal berlapis, termasuk Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan, Pasal 167 KUHP tentang masuk tanpa izin, Pasal 369 KUHP tentang pengancaman, dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam.
Angelo Taus, Kuasa Hukum DPC Partai Nasdem TTU, mengungkapkan bahwa timnya telah mengambil langkah serupa terhadap seorang caleg DPRD TTU dengan inisial SK.
Editor : Sefnat Besie