get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres TTS Lakukan Kunjungan ke Beberapa Unit dan Satuan di Hari Pertama Bertugas

Kuasa Hukum DPC NasDem TTU Polisikan Caleg Gegara Cemarkan Nama Baik Ketua DPRD

Minggu, 11 Februari 2024 | 14:45 WIB
header img
Kuasa Hukum DPC Partai Nasdem TTU, Angelo Taus (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Sebuah langkah hukum mengejutkan di Kabupaten Timur Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), terjadi ketika seorang calon anggota legislatif (caleg) dengan inisial RT dilaporkan oleh Kuasa Hukum DPC Partai Nasdem TTU ke SPKT Polres TTU pada Jumat, 9 Februari 2024.

Laporan ini, yang didaftarkan dengan LP Nomor: STTLP/52/II/YAN.2.5/2024/RES TTU, mengancam RT dengan berbagai pasal berlapis, termasuk Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan, Pasal 167 KUHP tentang masuk tanpa izin, Pasal 369 KUHP tentang pengancaman, dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam.

Angelo Taus, Kuasa Hukum DPC Partai Nasdem TTU, mengungkapkan bahwa timnya telah mengambil langkah serupa terhadap seorang caleg DPRD TTU dengan inisial SK.

SK diduga melanggar UU ITE dengan menyebarkan video yang mencemarkan nama baik Ketua DPRD TTU, berinisial HB, di dalam sebuah grup WhatsApp bernama DJEB, di mana salah satu anggota grup tersebut adalah Kepala Daerah TTU. Beberapa grup lain yang menyebarkan video tersebut telah dijadikan barang bukti.

Lebih lanjut, Angelo menegaskan bahwa timnya akan terus mengawal proses hukum ini di Polres TTU, memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini ditindak dengan tegas.

"Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas, sehingga pelaku beserta semua yang terlibat dapat ditindak tegas, menciptakan efek jera dan memberikan pembelajaran bagi masyarakat," ujarnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut