Tegal, iNewsTTU.id - Kisah tragis terjadi di Tegal, Jawa Tengah, ketika seorang anak memenjarakan ayah kandungnya yang berusia 73 tahun setelah cekcok mengenai kotoran kucing. Peristiwa ini kemudian berkembang menjadi tuduhan penganiayaan yang mengakibatkan ayah harus mendekam di penjara.
Cerita dimulai dari perselisihan antara Kurnia Trisnaningsih (KT) dan ayahnya, Zaenal Arifin (73), terkait masalah kotoran kucing. Perselisihan ini berujung pada tuduhan penganiayaan yang dilayangkan oleh KT kepada ayahnya.
Usai peristiwa itu, KT melaporkan ZA ke polisi, dan ZA akhirnya ditahan.
Meskipun telah dilakukan upaya mediasi keluarga untuk menyelesaikan konflik ini, namun hingga kini belum ada penyelesaian yang ditemukan.
Zaenal Arifin telah menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Kota Tegal. Dalam sidang tersebut, beberapa saksi dari keluarga, termasuk istri dan tiga anaknya, memberikan keterangan sebagai saksi meringankan.
Para saksi menyatakan bahwa ZA tidak pernah bersikap kasar terhadap KT dan tidak pernah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
KT mengakui bahwa ia terpaksa melaporkan ayahnya karena telah lama menjadi korban KDRT. Ia menyatakan bahwa insiden penganiayaan terakhir terjadi setelah pertengkaran seputar kotoran kucing.
Majelis hakim meminta agar dilakukan mediasi kembali antara keluarga untuk mencari solusi damai, terutama mengingat usia tua ZA. Sidang berikutnya dijadwalkan akan dilaksanakan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Editor : Sefnat Besie