get app
inews
Aa Text
Read Next : Endang Sidin tidak Hadir, Sidang Ijasah Wabup Rote Ditunda

Mediasi Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Buntu, Sidang Lanjut ke Pembuktian

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:16 WIB
header img
Mediasi ketiga kasus dugaan ijazah palsu Jokowi di PN Solo kembali deadlock, kuasa hukum persilakan penggugat buktikan dalil di persidangan. Foto Kuasa Hukum Jokowi YB Irpan/Ist


SOLO, iNewsTTU.id--Sidang mediasi ketiga kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo kembali mengalami kebuntuan pada Rabu (14/5/2025). Pihak Jokowi menutup pintu perdamaian dan mempersilakan penggugat, Muhammad Taufiq, untuk membuktikan tuduhannya di persidangan.

"Untuk mediasi hari ini, penggugat melalui kuasa hukumnya, dan tergugat 1 melalui kuasa hukumnya, telah menyatakan bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi dinyatakan deadlock, atau tidak terjadi kesepakatan untuk damai," ujar YB Irpan, kuasa hukum Jokowi.

Irpan menyatakan bahwa pihaknya tidak perlu lagi menghadiri mediasi keempat yang dijadwalkan pekan depan. Namun, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat lainnya masih diminta hadir oleh mediator.

"Kami kuasa hukum tergugat yang baik hati, karena mau memberikan kesempatan secara leluasa kepada penggugat atas kebenaran dari gugatannya terkait ijazah palsu itu di persidangan," tegas Irpan.

Ia menegaskan bahwa ijazah Jokowi, baik dari SMA maupun universitas, adalah asli. Hal ini didukung oleh konfirmasi dari SMAN 6 Solo dan UGM, serta kesaksian dari teman-teman seangkatan Jokowi.

Irpan juga menolak usulan uji laboratorium terhadap ijazah tersebut, kecuali jika pihak UGM dan SMAN 6 Solo menyangkal keabsahan ijazah yang mereka terbitkan.

"Menurut sudut pandang kami, tidak perlu ada uji lab dan sebagainya, seperti opini yang selama ini dibangun. Kecuali pihak penggugat, UGM dan SMAN 6 Solo menyangkal atas keabsahan ijazah yang diterbitkan. Setelah kami koordinasi dan klarifikasi melalui kuasa hukumnya, bahwa benar UGM menertibkan ijazah tersebut, dan mengakui pak Jokowi sebagai alumnusnya, begitu juga SMAN 6," jelasnya.

Menanggapi hal ini, Andhika Dian Prasetyo, kuasa hukum Muhammad Taufiq, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses mediasi. Namun, dengan terjadinya kebuntuan, pihaknya siap membuktikan semua dalil yang diajukan di persidangan.

"Otomatis kami siap, karena kami penggugat. Kami akan membuktikan dalil-dalil, dan lain sebagainya, bukti-bukti yang akan kami gelar di persidangan. Kami siap dengan pembuktian," kata Andhika.

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut