Menurut informasi yang diperoleh, pengendara roda empat berinisial VKS (33) berasal dari Atambua, Kabupaten Belu. Saat kejadian, korban diketahui tidak menggunakan helm dan tidak memiliki SIM C, sementara pengendara roda empat memiliki SIM A.
Katanya, menurut saksi kejadian, YS, dalam keterangannya mengatakan bahwa kecelakaan terjadi ketika sepeda motor yang dikendarai korban RN melaju dari arah Kefamenanu menuju Atambua.
Korban berbelok masuk ke rumahnya, tepat di depan rumahnya, namun tiba-tiba dihantam dari belakang oleh kendaraan roda empat yang dikendarai VKS dengan kecepatan tinggi.
"Pengendara roda dua terpental ke arah depan kurang lebih 40 meter dan terjatuh serta meninggal dunia di tempat kejadian," jelas Iptu Rahmat.
Editor : Sefnat Besie