JAKARTA, iNewsTTU.id--Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan hari libur bagi pekerja/buruh pada tanggal pemungutan suara Pemilihan Umum, yang jatuh pada 14 Februari 2024.
Surat Edaran tersebut menegaskan bahwa pengusaha atau pemberi kerja wajib memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
Dalam kasus di mana pekerja masih harus bekerja pada tanggal pemungutan suara, Surat Edaran tersebut menjamin bahwa pekerja berhak mendapatkan upah lembur.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menyampaikan informasi ini kepada media.
"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dikerjakan pada hari libur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi poin ketiga Surat Edaran tersebut.
Poin kedua dari Surat Edaran tersebut menegaskan kewajiban pengusaha untuk memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Hal ini sebagai bentuk dukungan terhadap partisipasi aktif pekerja/buruh dalam proses demokrasi.
Pemerintah telah menetapkan tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara untuk Pemilihan Umum serempak. Surat Edaran ini diharapkan dapat memastikan bahwa hak pilih masyarakat, termasuk pekerja/buruh, dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan prinsip demokrasi.
Editor : Sefnat Besie