get app
inews
Aa Text
Read Next : Paket Jonas Alo Daftar Pilkada Kupang, Usung Program Kesehatan dan Pendidikan Gratis

Geledah Kantor Walikota Kupang, Jaksa Sita 35 Dokumen

Kamis, 25 Januari 2024 | 18:09 WIB
header img
Tim Penyidik Pidana Khusus (Tipdsus) Kejaksaan Tinggi NTT Melakukan Pengeledahan di Kantor Walikota Kupang, Kamis (25/01/2024). Foto : Istimewa

KUPANG,iNewsTTU.id-- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melaksanakan operasi penggeledahan dan penyitaan di Kantor Bagian Tata Pemerintahan SETDA Kota Kupang dan Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang pada hari Kamis, 25 Januari 2024. Tindakan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset pemerintah Kabupaten Kupang.

Penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, dipimpin oleh Freddy F. Simanjuntak SH. MH., menjalankan operasi tersebut untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan korupsi yang melibatkan dua tersangka, PK dan HFX. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pengalihan aset pemerintah kabupaten tersebut.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah dan penetapan penggeledahan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Tim penyidik terlibat dalam penggeledahan di dua lokasi selama sekitar enam jam, dimulai pukul 11.00 Wita dan berakhir pukul 16.30 Wita.

Selama operasi, tim menyita sebanyak 35 dokumen dari Kantor Bagian Tata Pemerintahan SETDA Kota Kupang. Di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang, klarifikasi terhadap dokumen-dokumen yang telah diperoleh sebelumnya dilakukan, dan pihak terlibat bersikap kooperatif.

Dua tersangka, PK dan HFX, dihadapkan pada sangkaan pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 dan pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kerugian negara akibat perbuatan tersangka ditaksir mencapai Rp. 5.956.786.664,40 berdasarkan Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Provinsi NTT Nomor : X.IP.775/13/2023.

Pihak Kantor Bagian Tata Pemerintahan SETDA Kota Kupang dan Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang terlibat secara kooperatif dalam kegiatan penggeledahan dan penyitaan, sehingga proses berjalan aman dan lancar. Selanjutnya, dokumen yang disita akan menjadi fokus penelitian dan pengembangan oleh tim penyidik untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut terkait perkara ini.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut