get app
inews
Aa Text
Read Next : Robertus Salu Sampaikan Materi Anti TPPO dalam Pelatihan Gender dan Kampanye Media Sosial

Bos NSS Berisiko Dipidana 4 Tahun Penjara atas Dugaan Kebiri Honor Karyawan di Kefamenanu

Rabu, 24 Januari 2024 | 16:18 WIB
header img
Praktisi Hukum, Robertus Salu (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Praktisi Hukum, Robertus Salu, SH., MH, menilai tindakan PT. Nusantara Surya Sakti (NSS) sebagai langkah melawan hukum karena memotong gaji karyawan PT. NSS Cabang Kefamenanu secara sewenang-wenang tanpa alasan yang jelas.

Menurutnya, UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja telah mengatur bahwa setiap karyawan berhak mendapatkan penghasilan yang layak.

"Dalam hal Perusahaan tidak membayarkan upah karyawannya sesuai dengan ketentuan tersebut, maka Perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun, serta denda mulai dari Rp10 juta hingga Rp400 juta," ujar Robertus pada Rabu, (24/01/2024).

Advokat Muda itu menyarankan karyawan yang merasa dirugikan untuk melaporkan kasus ini ke dinas ketenagakerjaan setempat, menggugat perusahaan ke pengadilan hubungan industrial, atau melaporkan ke Polres TTU.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut