KUPANG, iNewsTTU.id - Seorang ayah berinisial HF (56) dilaporkan melakukan tindakan bejat dengan memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur, berinisial FF (18), hingga mengakibatkan korban hamil 4 bulan.
Peristiwa keji ini terjadi pada bulan September 2023, di rumah mereka yang terletak di Jalan Beringin, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Meski korban tidak dapat mengingat secara persis tanggal kejadian, kejadian itu dilaporkan ke pihak kepolisian setempat pada Selasa, 16 Januari 2024, dengan nomor laporan: LP/B/6/I/2024/SEKTOR MAULAFA/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NTT.
Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Maulafa, AKP Nuriyani Trisani Ballu pada Kamis, (18/01/2024).
"Kejadian bermula pada bulan september 2023 saat pagi hari sekitar pukul 09.00 Wita. Saat itu korban bersama terlapor sementara sendiri di rumah," ujar AKP Nuriyani.
Editor : Sefnat Besie