get app
inews
Aa Text
Read Next : Selingkuh hingga Punya Anak, Dua Guru ASN di TTU Dipecat Bupati

Gelar Perkara Besok: Reskrim Polres TTU Upayakan Penentuan Pasal yang Tepat dalam Kasus Pembunuhan

Minggu, 14 Januari 2024 | 18:23 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Mantan Kasat Reskrim Polres Malaka ini menjelaskan bahwa ancaman hukuman bagi terduga pelaku tindak pidana pembunuhan umumnya berkisar antara 15 hingga 20 tahun penjara.

Namun, pendalaman lebih lanjut diperlukan untuk menentukan apakah pembunuhan itu direncanakan atau tidak.

"Pendalaman masih dilakukan untuk memastikan apakah ini termasuk pembunuhan berencana atau tidak," tulisnya.

AKP Djoni Boro menambahkan bahwa jika terduga pelaku terbukti melakukan pembunuhan berencana, hukumannya bisa mencapai seumur hidup atau pidana mati.

"Pendalaman masih dilakukan untuk mengetahui apakah pisau tersebut disiapkan untuk membunuh atau tidak," tambahnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut