Gelar Perkara Besok: Reskrim Polres TTU Upayakan Penentuan Pasal yang Tepat dalam Kasus Pembunuhan
Minggu, 14 Januari 2024 | 18:23 WIB

Mantan Kasat Reskrim Polres Malaka ini menjelaskan bahwa ancaman hukuman bagi terduga pelaku tindak pidana pembunuhan umumnya berkisar antara 15 hingga 20 tahun penjara.
Namun, pendalaman lebih lanjut diperlukan untuk menentukan apakah pembunuhan itu direncanakan atau tidak.
"Pendalaman masih dilakukan untuk memastikan apakah ini termasuk pembunuhan berencana atau tidak," tulisnya.
AKP Djoni Boro menambahkan bahwa jika terduga pelaku terbukti melakukan pembunuhan berencana, hukumannya bisa mencapai seumur hidup atau pidana mati.
"Pendalaman masih dilakukan untuk mengetahui apakah pisau tersebut disiapkan untuk membunuh atau tidak," tambahnya.
Editor : Sefnat Besie