get app
inews
Aa Text
Read Next : Selingkuh hingga Punya Anak, Dua Guru ASN di TTU Dipecat Bupati

Gelar Perkara Besok: Reskrim Polres TTU Upayakan Penentuan Pasal yang Tepat dalam Kasus Pembunuhan

Minggu, 14 Januari 2024 | 18:23 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Polisi Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) akan menggelar perkara terkait kasus penikaman yang menyebabkan kematian korban berinisial HF (31) pada Jumat (12/1/2024).

Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Reskrim, AKP Djoni Boro, menjelaskan bahwa pendalaman kasus ini akan dilakukan untuk menentukan ancaman pasal yang tepat bagi terduga pelaku.

Menurut keterangan yang diterima, gelar perkara dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin (15/1/2024). Sebelumnya, polisi telah menangkap dan menahan terduga pelaku serta mengamankan barang bukti terkait kejadian tersebut.

"Kami masih melakukan gelar perkara untuk menentukan pasal yang tepat," ujar AKP Djoni Boro melalui pesan singkat WhatsApp kepada media pada Sabtu (13/1/2024).

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut