get app
inews
Aa Read Next : Warga Serahkan Senjata Flintlock Milik Eks Pejuang Timor-Timur ke Komandan Satgas Sektor Barat

Dari Keterangan Saksi Mata, Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan di Kefamenanu

Sabtu, 13 Januari 2024 | 07:39 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Djoni Boro (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) digemparkan oleh tragedi pembunuhan brutal yang terjadi pada Jumat (12/1/2024), ketika MLB (31) menikam rekannya, HF (31), hingga korban menghembuskan nafas terakhirnya.

Kejadian tragis itu berlangsung di jalur belakang Rutan Kefamenanu, dekat perempatan pabrik tempa-tahu, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu.

Penikaman terjadi sekitar pukul 13.30 WITA, saat korban bersama dengan saksi-saksi lainnya menghadap pelaku di rumah korban untuk menyelesaikan masalah hutang-piutang.

Sebelumnya, pelaku telah mengancam korban terkait sisa upah kerjasama sebesar Rp300.000 dari proyek plafon di Kabupaten Kupang.

Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Reskrim, AKP Djoni Boro menjelaskan, menurut keterangan saksi pertama, OB (30), mereka semua berkumpul di perempatan belakang Rutan, di mana pelaku bersama temannya, IM, sedang menikmati minuman keras.

Atmosfer semakin tegang ketika pelaku dan korban terlibat cekcok, yang berujung pada penikaman brutal oleh pelaku.

Saksi OB kepada polisi menjelaskan, saat miras bersama, korban dan pelaku sempat berdiri dan berbincang-bincang.

Tidak lama kemudian, pelaku dan korban saling mendorong lalu pelaku mencabut pisau dari pinggang sebelah kiri dan menikam korban di bagian kiri bawah rusuk.

"Korban terpapar ke tanah penuh lumuran darah. Pelaku lalu melarikan diri membawa pisau yang digunakan saat menikam korban, menuju arah Pasar Baru," ungkap AKP Djoni Boro, Jumat (12/01/2024).

Saksi lain, IS (23), mengkonfirmasi bahwa pelaku terus menikam korban hingga jatuh ke tanah, menderita luka parah di bagian bahu.

Sementara IS dan saksi lainnya berupaya memberikan pertolongan pertama, pelaku melarikan diri dari tempat kejadian.

Dengan sigap, saksi OB (30) mengejar pelaku, sedangkan IS (23) memanggil bantuan ojek untuk membawa korban ke rumah sakit Leona guna mendapatkan perawatan.

"Pukul 14.15 wita dokter menyatakan korban meninggal dunia akibat kehabisan darah," jelas dia.

Pukul 14.00 WITA, Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Djoni Boro, bersama anggota Reskrim dan piket fungsi tiba di TKP. Pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di Polres TTU untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut