Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Iptu Niken Ayu Prabandari Ditunjuk Jadi Kasat Lantas Polres TTU yang Baru
Advertisement . Scroll to see content

Satlantas Polres TTU Tegaskan Pengguna Knalpot Racing Bisa Dipenjara 1 Bulan dan Didenda Rp250 Ribu

Kamis, 11 Januari 2024 | 18:09 WIB
  • author Isto Santos
Satlantas Polres TTU Tegaskan Pengguna Knalpot Racing Bisa Dipenjara 1 Bulan dan Didenda Rp250 Ribu
Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim (Foto: Isto Santos/iNewsTTU.id).

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dengan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.

"Dalam Pasal 106 ayat (3) Jo. Pasal 48 ayat (2), dan ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000," tegas dia.

Satlantas Polres TTU berharap bahwa tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada pengguna knalpot racing dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya patuh terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut