get app
inews
Aa Text
Read Next : Satlantas Polres TTU Segera Limpahkan Kasus Kecelakaan Maut Jesika Usfinit ke Jaksa

Satlantas Polres TTU Tegaskan Pengguna Knalpot Racing Bisa Dipenjara 1 Bulan dan Didenda Rp250 Ribu

Kamis, 11 Januari 2024 | 18:09 WIB
header img
Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim (Foto: Isto Santos/iNewsTTU.id).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Timor Tengah Utara (TTU) memberikan peringatan serius terhadap pengguna knalpot brong atau racing di wilayah hukum Polres TTU.

Dampak penggunaan knalpot tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan, tetapi juga melanggar aturan berlalulintas yang diatur oleh Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Pasal 259, pasal 210, pasal 48, dan pasal 64 UU No. 22 Tahun 2009 menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya merugikan dari segi kebisingan, tetapi juga melanggar standar kelayakan kendaraan dan dapat menciptakan polusi udara.

Sebagai respons terhadap masalah ini, Satlantas Polres TTU berkomitmen untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang seringkali berawal dari pelanggaran-pelanggaran semacam ini.

Tindakan tegas dilakukan oleh Satlantas Polres TTU apabila menemukan kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau racing di jalan.

Prosesnya melibatkan penghentian kendaraan, pemeriksaan kelengkapan kendaraan dan pengendara, serta penegakan hukum secara humanis.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Lantas, Iptu Rahmat Agus Ibrahim pada Kamis, (11/01/2024).

"Knalpot brong yang digunakan akan disita, dan pemiliknya diwajibkan untuk menggantinya dengan knalpot bawaan pabrikan," kata Iptu Rahmat.

Ancaman pidana bagi pengguna knalpot racing juga diatur dalam Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dengan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.

"Dalam Pasal 106 ayat (3) Jo. Pasal 48 ayat (2), dan ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000," tegas dia.

Satlantas Polres TTU berharap bahwa tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada pengguna knalpot racing dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya patuh terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut