get app
inews
Aa Read Next : Satlantas Polres TTU Gencar Imbau Keselamatan Bagi Tukang Ojek dan Sopir saat Arus Mudik

Satlantas Polres TTU Tegaskan Pengguna Knalpot Racing Bisa Dipenjara 1 Bulan dan Didenda Rp250 Ribu

Kamis, 11 Januari 2024 | 18:09 WIB
header img
Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim (Foto: Isto Santos/iNewsTTU.id).

Tindakan tegas dilakukan oleh Satlantas Polres TTU apabila menemukan kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau racing di jalan.

Prosesnya melibatkan penghentian kendaraan, pemeriksaan kelengkapan kendaraan dan pengendara, serta penegakan hukum secara humanis.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Lantas, Iptu Rahmat Agus Ibrahim pada Kamis, (11/01/2024).

"Knalpot brong yang digunakan akan disita, dan pemiliknya diwajibkan untuk menggantinya dengan knalpot bawaan pabrikan," kata Iptu Rahmat.

Ancaman pidana bagi pengguna knalpot racing juga diatur dalam Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut