KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Timor Tengah Utara (TTU) memberikan peringatan serius terhadap pengguna knalpot brong atau racing di wilayah hukum Polres TTU.
Dampak penggunaan knalpot tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan, tetapi juga melanggar aturan berlalulintas yang diatur oleh Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Pasal 259, pasal 210, pasal 48, dan pasal 64 UU No. 22 Tahun 2009 menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya merugikan dari segi kebisingan, tetapi juga melanggar standar kelayakan kendaraan dan dapat menciptakan polusi udara.
Sebagai respons terhadap masalah ini, Satlantas Polres TTU berkomitmen untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang seringkali berawal dari pelanggaran-pelanggaran semacam ini.
Editor : Sefnat Besie