SOE, iNewsTTU.id--Polres Timor Tengah Selatan berhasil menangkap pelaku rudapaksa terhadap seorang anak di bawah umur setelah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik. Pelaku, Arminggus Sanam (30), warga Desa Linamnutu Kecamatan Amanuban Selatan, telah dituduh melakukan tindakan tersebut terhadap Bunga (15).
Menurut Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, surat panggilan telah dilayangkan kepada pelaku sebanyak 4 kali pada bulan November 2023.
Namun, Arminggus Sanam tidak merespons panggilan penyidik. Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu menyatakan bahwa setelah rapat dan gelar bersama, pihak berwenang memutuskan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Pelaku berhasil ditangkap oleh tim Jatanras Sat Reskrim Polres TTS di kediamannya pada Rabu, 10 Januari 2023, sekitar pukul 14:50 Wita.
" Arminggus Sanam tidak melakukan perlawanan dan langsung menyerahkan diri. Saat ini, pelaku telah diamankan di Sel Tahanan Makopolres TTS untuk proses hukum lebih lanjut,"kata Kasat Reskrim Polres TTS.
Editor : Sefnat Besie