Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Remaja 14 Tahun Jadi Korban Pencabulan Mahasiswa Saat Mabuk Valentine di Kupang
Advertisement . Scroll to see content

Diimingi Uang, Siswi Ini Tak Berdaya Dicabuli Guru Ngaji di WC Masjid

Sabtu, 06 Januari 2024 | 18:54 WIB
  • author M Fadli Ramadan/Sefnat Besie
Diimingi Uang, Siswi Ini Tak Berdaya Dicabuli Guru Ngaji di WC Masjid
Diimingi Uang, Siswi Ini Tak Berdaya Dicabuli Guru Ngaji di WC Masjid. Foto Ilustrasi iNews.id

Mengejutkan, kasus ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh BP. Apridony mengungkap bahwa pelecehan seksual oleh tersangka sudah terjadi sejak tahun 2021 hingga awal Desember 2023, dan korban-korbannya bahkan sudah dewasa dan berumahtangga.

Akibat perbuatannya, BP dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan/atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yang dapat diterimanya berkisar antara 5 hingga 15 tahun penjara.

 

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut