get app
inews
Aa Read Next : Puluhan Ternak Babi Mati di TTU, Diduga Terserang ASF

Bupati TTU Lantik 49 Pejabat di Ahhir Tahun 2023

Jum'at, 29 Desember 2023 | 20:47 WIB
header img
Bupati TTU Lantik 49 Pejabat di Ahhir Tahun 2023. Foto: ilustrasi

Kefamenanu, iNewsTTU.id - Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT),  Juandi David, secara resmi melantik 49 pejabat struktural eselon II dan eselon IIIA dalam lingkup Pemerintah Kabupaten TTU.

Pelantikan ini merupakan langkah strategis dalam mengisi jabatan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

Proses pelantikan dilaksanakan di Aula Hotel Victory 2, Jl. Kartini, Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.

Pejabat yang dilantik terdiri dari 7 pejabat eselon II, 13 camat, 18 sekretaris dinas dan badan, 10 kepala bagian, dan 1 inspektur pembantu.

Bupati Juandi David menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan langkah awal, dan mutasi untuk eselon IIIB dan seterusnya akan dilakukan pada bulan Januari mendatang.

"Saya tegaskan kepada seluruh ASN dalam wilayah pemerintah Kabupaten TTU, terutama kepada para pejabat yang baru dilantik ini, agar menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Hindari keterlibatan dalam politik praktis untuk menjaga profesionalitas dan kinerja," tegas Juandi David.

Bupati Juandi David juga memberikan pesan kepada pejabat yang baru dilantik untuk mengemban amanah dengan baik, bekerja sungguh-sungguh, dan penuh dedikasi dalam melayani masyarakat. Ia menekankan bahwa pejabat adalah pelayan masyarakat, dan keberhasilan pemerintahan sangat tergantung pada kualitas pelayanan yang diberikan.

"Pejabat itu adalah pelayan masyarakat dan bukan sebaliknya masyarakat yang melayani pejabat. Oleh karena itu, saya ingatkan dan tegaskan agar mereka yang baru dilantik ini harus bekerja keras dan sungguh-sungguh dalam melayani sehingga apa yang diharapkan terkait pelayanan birokrasi yang bersih dan baik dapat terwujud," ungkap Juandi David.

Pada akhirnya, Bupati Juandi David menegaskan bahwa ASN atau pejabat yang terlibat dalam politik praktis akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini untuk menjaga netralitas dan kedisiplinan aparatur dalam melaksanakan tugasnya.

 

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut