Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Fernando Resmi Nahkodai HKTI NTT, Targetkan Petani NTT Menjadi Penopang Program MBG
Advertisement . Scroll to see content

Ditangan Pj Gubernur Ayodhia Kalake, NTT Raih Penghargaan Provinsi Paling Inovatif

Selasa, 19 Desember 2023 | 08:20 WIB
  • author Vitrianda
Ditangan Pj Gubernur Ayodhia Kalake, NTT Raih Penghargaan Provinsi Paling Inovatif
usa Tenggara Timur (NTT) telah memperoleh penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2023 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai Provinsi Sangat Inovatif. Foto: IST

JAKARTA, iNewsTTU.id - Nusa Tenggara Timur (NTT) telah memperoleh penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2023 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai Provinsi Sangat Inovatif.

Upacara penghargaan ini dihadiri langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, serta Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang menjadi penerima penghargaan.

IGA merupakan penghargaan tahunan dari Kemendagri yang diberikan kepada Pemerintah Daerah atas inovasi yang telah dilakukan dalam meningkatkan layanan publik, tata kelola pemerintahan, dan pembangunan.

Penghargaan ini berdasarkan Indeks Inovasi Daerah yang dievaluasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri. Ada empat tahapan penilaian, yaitu penjaringan, pengukuran, penilaian, dan validasi lapangan.

"Tidak hanya sekadar meraih penghargaan, kami berharap inovasi yang kami lakukan dapat membangun sistem yang baik. Sebab, sebuah sistem yang baik akan terus berjalan dan berkelanjutan, tidak bergantung pada sosok atau figur kepala daerah," ungkap Tito Karnavian setelah acara IGA.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut