Katanya, barang bukti satu unit sepeda motor berjenis Honda Beat berwarna hitam tanpa nomor polisi berhasil diamankan.
Saat penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri, dan tim Buser Polres TTU melakukan tindakan tegas terukur untuk mengamankan pelaku.
"Saat itu pelaku berusaha melarikan diri sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur," katanya.
Sepeda motor ini berhasil diidentifikasi sesuai dengan laporan polisi LP/B/405/XI/2023/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT, tanggal 25 November 2023, yang melaporkan kehilangan sepeda motor di wilayah TTU.
Kronologis penangkapan melibatkan upaya pengintaian, pengecekan terhadap sepeda motor yang dicat ulang, dan interogasi terhadap pelaku.
"Selama interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak empat kali di wilayah Kabupaten TTU," terang dia.
Editor : Sefnat Besie