get app
inews
Aa Read Next : Resmob Naga Merah Polres TTU Tangkap Pria Bikomi Utara Diduga Setubuhi Anak 9 Tahun

Sering Melakukan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Kabupaten TTU, Pelaku Berhasil Ditangkap di Soe

Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:43 WIB
header img
Polres TTU tangkap pelaku curanmor (Foto: istimewa).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Unit Buser Sat Reskrim Polres TTU bekerja sama dengan Unit Buser Polres TTS berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Terduga pelaku ditangkap di Jalan Ikan Nirwana, Oekefan, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Terduga pelaku berinisial FB (33) ditangkap pada hari Jum'at tanggal 08 Desember 2023, sekitar jam 14.00 WITA. Diketahui pelaku berprofesi sebagai wiraswasta berasal dari Kelurahan Toi, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS.

Pelaku berhasil ditangkap berdasarkan informasi yang diterima oleh Unit Buser Polres TTU. Tim melakukan pengintaian dan menemukan pelaku di tempat cating stiker setelah melakukan koordinasi dengan Unit Buser Polres TTS.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Reskrim, Iptu Djoni Boro pada Sabtu (09/12/2023).

"Meskipun awalnya pelaku tidak berada di tempat yang diawasi, namun setelah mendapatkan informasi baru, tim berhasil menangkap pelaku saat pelaku datang menggunakan ojek ke tempat cating stiker," ujar Iptu Djoni.

Katanya, barang bukti satu unit sepeda motor berjenis Honda Beat berwarna hitam tanpa nomor polisi berhasil diamankan.

Saat penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri, dan tim Buser Polres TTU melakukan tindakan tegas terukur untuk mengamankan pelaku.

"Saat itu pelaku berusaha melarikan diri sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur," katanya.

Sepeda motor ini berhasil diidentifikasi sesuai dengan laporan polisi LP/B/405/XI/2023/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT, tanggal 25 November 2023, yang melaporkan kehilangan sepeda motor di wilayah TTU.

Kronologis penangkapan melibatkan upaya pengintaian, pengecekan terhadap sepeda motor yang dicat ulang, dan interogasi terhadap pelaku.

"Selama interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak empat kali di wilayah Kabupaten TTU," terang dia.

Terduga pelaku bersama dengan barang bukti berupa sepeda motor telah diserahkan ke Unit Pidum Sat Reskrim Polres TTU guna proses hukum lebih lanjut.

"Terduga pelaku dan 1 (satu) unit sepeda motor telah diserahkan ke Unit Pidum Sat Reskrim Polres TTU," jelas Iptu Djoni

Kasus ini telah dilaporkan dengan nomor polisi LP/B/408/XI/2023/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT, LP/B/407/XI/2023/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT, LP/B/417/XI/2023/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT, dan LP/B/405/XI/2023/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT pada tanggal 26 November 2023 dan 4 Desember 2023.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut