Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua Askab PSSI TTU Buka Tapenpah Cup I, Bidik Bibit Pesepak Bola Berbakat
Advertisement . Scroll to see content

Ranperda Pajak dan Retribusi Kabupaten TTU Harmonis, Marciana Harapkan Beri Manfaat bagi Masyarakat

Kamis, 30 November 2023 | 10:38 WIB
  • author Rudy Rihi Tugu
Ranperda Pajak dan Retribusi Kabupaten TTU Harmonis, Marciana Harapkan Beri Manfaat bagi Masyarakat
Kakanwil Kumham NTT, Marciana Djone, buka rapat Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Ranperda PDRD). Foto : Ist

KUPANG,iNewsTTU.id- Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone membuka Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Ranperda PDRD) di Aula Kantor Wilayah, Rabu (29/11/2023). Rapat dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda TTU, Joseph Kuabib dan Wakil Ketua I DPRD TTU, Agustinus Tulasi beserta jajaran masing-masing.

Kepada iNews.id, Kamis (30/11/2023) Marciana mengatakan, penyusunan Ranperda PDRD telah melalui proses panjang yang berjalan dengan baik berkat kerja sama antara Pemda dan DPRD TTU dengan Kanwil Kemenkumham NTT. Pihaknya mengapresiasi Pemda dan DPRD TTU karena telah melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam setiap tahapan mulai dari perencanaan, penyusunan Naskah Akademik, hingga rapat pengharmonisasian kali ini.

“Ranperda PDRD sudah harus ditetapkan menjadi Perda paling lambat sebelum 5 Januari 2024. Tanpa adanya perda, maka segala bentuk pajak dan retribusi tidak bisa dipungut oleh Pemda TTU,” ujarnya.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut