Pada saat penjagaan dilakukan oleh anggota Polsek KPS bersama rekan-rekan TNI dan KSOP di Pelabuhan telah berhasil menangkap seseorang yang kedapatan membawa senjata api tersebut dalam pemeriksaan di tasnya," ujar Kombes Pol Driyano dalam konferensi pers di Mapolresta Ambon, Jumat (17/11/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa senjata api dan amunisi tersebut diangkut dengan niat untuk dijual kepada kelompok separatis di Papua, dengan harga Rp100 juta per pucuk senjata. Tindakan penyelundupan senjata ini merupakan upaya untuk mendukung aktivitas Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua.
Keberhasilan aparat dalam mencegah penyelundupan senjata ini menunjukkan upaya penegakan hukum untuk mencegah peredaran senjata ilegal yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
Editor : Sefnat Besie