KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Penyidik Kejaksaan Negeri TTU secara resmi menyerahkan berkas Tahap II dalam perkara korupsi yang menjerat Mantan Kepala Dinas BPBD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Yosefina A.L.M Lake dan Florensia Neonbeni kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri TTU.
Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti berkas perkara pada Kamis, (09/11/2023).
Pelaksanaan tahap II dihadiri oleh penasihat hukum dari kedua tersangka, menciptakan suasana tegang di ruang sidang.
"Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp1.017.908.748," ungkap Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip pada Jumat (10/11/2023).
Editor : Sefnat Besie