Tahap II Perkara Korupsi Mantan Kepala BPBD TTU, Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar
Selasa, 14 November 2023 | 08:29 WIB
Pasal sangkaan yang diarahkan kepada keduanya adalah Kesatu Primair Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor, dengan Subsidair pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo.Pasal 55 Ayat 1 Ke1 KUHP atau Pasal 9 UU Tipikor.
"Dalam waktu dekat berkas perkara kedua tersangka segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan," terang Hendrik.
Editor : Sefnat Besie