get app
inews
Aa Read Next : Disiksa Hingga Lebam, Korban KDRT Ivony Non minta Kapolres TTS Segera Tahan Pelaku

Tiga Pemegang Senjata Api Rakitan Tanpa Izin Ditangkap di Kabupaten TTS

Jum'at, 10 November 2023 | 08:26 WIB
header img
Tiga Pemegang Senjata Api Rakitan Tanpa Izin Ditangkap di Kabupaten TTS. Foto ist

Soe, iNewsTTU.id - Tiga warga yang diduga sebagai pemegang senjata api rakitan tanpa izin ditangkap oleh aparat Kepolisian di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). 

Mereka adalah EB (71), RL (41), dan MT (70), semuanya berasal dari Kota SoE. 

Penangkapan ini dilakukan oleh personel Polsek Panite Kecamatan Amanuban Selatan pada Jumat, 10 Oktober 2023, sekitar pukul 02:00 WITA dini hari.

Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, melalui Kapolsek Panite, Ipda Maks Tameno, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya satu unit mobil yang dicurigai membawa senjata api masuk ke wilayah Amanuban Selatan.

Berdasarkan laporan tersebut, aparat kepolisian segera bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Mio, Tuapenu dan menemukan tiga individu yang berada di dalam satu unit Mobil Toyota Hard Top dengan nomor polisi DH 7577 DA, yang terdaftar atas nama EB (71).

Pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut menghasilkan temuan yang mengkhawatirkan. Di dalam mobil, ditemukan sejumlah senjata api rakitan dan barang bukti lainnya. Diantaranya:

- Satu senjata api laras panjang warna hitam dengan gagang besi yang dimiliki oleh EB (71).

- Satu senjata api rakitan warna coklat dengan gagang kayu yang dimiliki oleh RL (41).

- Satu senapan angin laras panjang yang telah dimodifikasi menggunakan gas dengan peluru kaliber 6,3 MM, yang dipinjam oleh RL dari Baharudin, warga Oilasi, Kecamatan Amanatun Selatan.

- Sejumlah amunisi, termasuk peluru senapan gas, senjata tajam, senter, lampu mobil, alat listrik, dan lainnya.

Ketiga pelaku beserta barang bukti yang diamankan langsung dibawa ke kantor Makopolsek Panite untuk pemeriksaan lebih lanjut.

" Mereka saat ini masih berada di Polsek Panite dan rencananya akan dipindahkan ke Mapolres TTS pada Jumat, 10 Oktober 2023, sekitar pukul 13:00 WITA,"ungkapnya. 

Tindakan hukum akan diterapkan sesuai dengan hukum yang berlaku terhadap para pelaku yang terlibat dalam kepemilikan senjata api ilegal. Kasus ini merupakan bukti penting bahwa penegakan hukum sangat diperlukan untuk menjaga keamanan masyarakat.

Pihak berwenang akan terus menginvestigasi kasus ini agar dapat mengungkap lebih banyak informasi tentang sumber senjata api rakitan ini dan apakah ada keterlibatan lebih lanjut.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut