TEBING TINGGI, iNewsTTU.id--Polres Tebing Tinggi telah menangkap seorang pria berusia 20 tahun, berinisial TBS, yang menghamili pacarnya yang masih di bawah umur. Pelaku ditangkap setelah keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib.
Kasus ini bermula dari hubungan TBS dan korban, berinisial KN, yang dimulai pada bulan Juni 2022. Pada bulan yang sama, pelaku membawa korban ke rumahnya dan melakukan hubungan badan dengan korban. Hubungan tersebut berlanjut hingga bulan September 2023, yang mengakibatkan korban mengandung.
Peristiwa ini terungkap setelah ibu korban mengetahui kehamilan anaknya. Setelah mendapatkan pengakuan dari korban, ibu korban melaporkan kasus ini kepada Polres Tebing Tinggi.
Polres Tebing Tinggi segera mengambil tindakan dengan menangkap pelaku di rumahnya pada Kamis (2/11/2023). Pelaku saat ini ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi dan dihadapkan pada pasal perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Untuk pelaku sendiri saat ini sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi dan dikenakan pasal perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Sabtu (4/11/2023).
Dia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak di bawah umur dan bahwa polisi akan berperan aktif dalam menangani kasus semacam ini untuk memberikan keadilan kepada korban yang rentan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak tentang urgensi perlindungan anak di bawah umur dan tindakan tegas yang diambil oleh penegak hukum untuk melindungi mereka.
"Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak mengenai pentingnya perlindungan terhadap anak di bawah umur. Dalam hal ini, polisi berperan aktif dalam menangani kasus seperti ini dan memberikan keadilan bagi korban yang masih sangat rentan," tandasnya.
Editor : Sefnat Besie