KUPANG,iNewsTTU.id - Kanwil Kemenkumham NTT menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pemantapan, dan Pembulatan Konsepsi 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Ngada di Ruang Multi Fungsi, Kamis (2/11/2023). Rapat yang dibuka Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Djone ini dihadiri langsung Wakil Bupati Ngada, Raymundus Bena dan Wakil Ketua DPRD Ngada, Petrus Ngabi beserta jajaran masing-masing.
Adapun keempat ranperda yang dilakukan pengharmonisasian yakni Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh; Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung; dan Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2043.
Wakil Bupati Ngada, Raymundus Bena mengapresiasi Kepala Kanwil Kemenkumham NTT bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan yang selama ini telah mendukung Kabupaten Ngada dalam menghasilkan produk hukum daerah, baik itu inisiatif DPRD maupun inisiatif pemerintah melalui perangkat daerah.
“Terima kasih untuk niat baik dan juga transfer pengetahuan serta ilmu berkaitan dengan tata aturan, kebijakan hukum, dan perubahan-perubahan lainnya. Tentunya ini sebuah anugerah bagi Pemda Kabupaten Ngada sejak beberapa tahun terakhir,” ujarnya.
Menurut Ray Bena, Tim Perancang Kemenkumham NTT selalu siap memberikan pendampingan dalam setiap tahapan penyusunan produk hukum daerah di Kabupaten Ngada. Setiap regulasi yang disusun ataupun dilakukan penyesuaian diharapkan dapat mendukung upaya pembangunan di Kabupaten Ngada dengan tujuan utama kesejahteraan masyarakat.
Apresiasi serupa juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Ngada, Petrus Ngabi atas komitmen Kakanwil beserta jajaran yang terus memberikan pendampingan dari waktu ke waktu dalam proses pembentukan produk hukum daerah. Berkaitan dengan 4 ranperda yang kini diharmonisasi, pihaknya mengharapkan adanya koreksi dari Tim Perancang sehingga dapat menghasilkan regulasi berkualitas. Yakni, regulasi yang dapat memberikan kepastian hukum, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone menegaskan komitmen untuk mengawal setiap tahapan penyusunan ranperda guna menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan dapat diimplementasikan di masyarakat. Terlebih, keempat ranperda Kabupaten Ngada yang diharmonisasi memiliki urgensinya masing-masing untuk segera dirampungkan sebelum berakhirnya tahun 2023. Sebut saja Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang wajib ditetapkan sebelum 5 Januari 2024 sesuai perintah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Kami optimis, Kabupaten Ngada adalah salah satu kabupaten yang mampu mengejar proses ini seperti kabupaten-kabupaten lainnya yang sudah melalui pembahasan yakni kabupaten Manggarai Barat, kabupaten Sumba Barat Daya dan Kabupaten Sikka,” ujarnya.
Marciana menambahkan, Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh juga harus segera ditetapkan untuk mengatasi kekumuhan dibantu dengan anggaran pemerintah pusat. Kemudian Ranperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung merupakan tindak lanjut untuk menyesuaikan perubahan hukum yang terjadi pasca lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja.
“Semenjak lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja, ada banyak substansi dari Undang-Undang Bangunan Gedung yang berubah bahkan hingga lebih daripada 50% Pasal, termasuk peraturan pelaksana yang baru sehingga perlu disesuaikan,” jelasnya.
Berkaitan dengan Ranperda Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2024, lanjut Marciana, wajib mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional dan Kebijakan Industri Nasional. Ranperda ini setidaknya harus memperhatikan potensi sumber daya Industri daerah; Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten; serta keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan sosial ekonomi serta daya dukung lingkungan.
Setelah dilakukan pembahasan bersama Tim Perancang yang dipimpin Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni, keempat ranperda Kabupaten Ngada akhirnya dinyatakan harmonis dari aspek prosedural, substansi, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Berakhirnya proses pengharmonisasian ditandai dengan penandatanganan Berita Acara oleh Wakil Bupati Ngada dan Wakil Ketua DPRD Ngada.(*)
Editor : Sefnat Besie