Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Advertisement . Scroll to see content

Kejari TTU Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang Inkrah

Rabu, 01 November 2023 | 14:19 WIB
  • author Seth Besie
Kejari TTU Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang Inkrah
Kejari TTU Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang Inkrah. Foto ist

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan metode yang telah ditetapkan secara cermat, melibatkan pembakaran dan pemotongan atau pembelahan menggunakan mesin pemotong besi.

Kepala Seksi Intelijen, S. Hendrik Tiip, menambahkan dalam proses ini, Kejaksaan ingin menunjukkan komitmen yang kuat terhadap penegakan hukum yang transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari usaha Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dapat digunakan lagi.

"Dengan tindakan ini, Kejaksaan Negeri Timur Tengah Utara menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga keadilan dan ketertiban di masyarakat,"paparnya. 

Editor: Sefnat Besie

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut