Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Persiapan Pasar Perbatasan PLBN Napan Dimatangkan, Launching Dijadwalkan 14 Agustus 2026
Advertisement . Scroll to see content

Gegara Korupsi Dana Desa Rp453 Juta, Mantan Kades di Kabupaten TTU Terancam 20 Tahun Penjara

Selasa, 31 Oktober 2023 | 16:10 WIB
  • author Isto Santos
Gegara Korupsi Dana Desa Rp453 Juta, Mantan Kades di Kabupaten TTU Terancam 20 Tahun Penjara
Mantan Kepala Desa Fatusene, Kabupaten TTU diduga korupsi dana desa. Foto : Grafis.

Dalam perkara ini, tersangka DT oleh Penyidik melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana yang dihadapi oleh tersangka adalah penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Kerugian keuangan negara sebesar Rp453.058.301,24," jelasnya.

Dijelaskan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri TTU, berkomitmen untuk segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tipikor Kupang guna memulai proses persidangan lebih lanjut.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut